Rabu 16 May 2018 18:07 WIB

Sistem Izin Usaha Online akan Diluncurkan Pekan Depan

Sistem perizinan online diharapkan bisa mempermudah pengusaha mengurus perizinan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Darmin Nasution
Foto: Antara/Andika Wahyu
Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem perizinan berusaha daring atau Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan pada 21 Mei mendatang. Sistem OSS diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan.

"Kita sudah selesai, tadi saya melaporkan bahwa baik reform-nya, sistemnya, maupun organisasinya sudah selesai. Siap untuk diluncurkan," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (16/5).

Baca juga, Pemerintah akan Berikan Mini Tax Holiday untuk Pengusaha

Darmin mengatakan, investor baik individu, koperasi, firma, maupun perseoran bisa mengurus perizinan melalui satu portal. Nantinya, sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada investor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya.

"Kalau dulu itu semua harus selesai dulu satu per satu, berurutan. Kalau sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen tapi nanti akan dicek. Dia diberikan batas waktu harus melaporkan lagi ke sistem," ujar Darmin.

Selain itu, kata Darmin, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha baik di pusat maupun daerah akan terus memantau sistem OSS. Hal itu untuk mengetahui kendala yang menghambat investor dalam mengurus perizinan.

Sistem OSS juga akan memberi notifikasi terkait insentif yang bisa didapatkan pengusaha usai mendaftakan usahanya. Pengusaha juga bisa mengurus insentif tersebut melalui sistem OSS.

"Termasuk insentif itu akan diberitahu, misalnya insentif fiskal tax holiday, tax allowance, dia akan tahu melalui sistem dia dapat atau tidak. Kalau dia dapat tidak perlu lagi mengurus kemana-mana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement