Selasa 22 Oct 2019 17:46 WIB

Harapan Dunia Usaha Terhadap OSS Versi Terbaru

Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan kegagalan sistem OSS.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani meminta agar sosialisasi Online Single Submission (OSS) versi terbaru atau OSS V.1.1 kepada dunia usaha diintensifkan. Tujuannya, mengantisipasi isu-isu teknis selama penggunaan dan kekacauan pelaksanaan OSS di lapangan seperti yang kerap terjadi pada OSS terdahulu.

Shinta menjelaskan, uji coba OSS yang kini sedang dilakukan pemerintah harus dilakukan secara komprehensif kepada pelaku usaha dari berbagai sektor. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga sebaiknya membuat buku panduan.

Baca Juga

"Agar tidak ada kebingungan lagi," ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (22/10).

Selama ini, Shinta mengakui, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan kegagalan sistem OSS. Khususnya dalam menyederhanakan mekanisme perizinan satu pintu di OSS akibat permasalahan sistem mendasar.

Shinta menyebutkan, berbagai masalah yang dialami pada OSS bervariasi. Mulai dari minimnya sosialisasi, petunjuk dan panduan penggunaan OSS bagi pelaku usaha maupun investor hingga banyaknya error teknis dalam sistem. Dampaknya, pelaku usaha perlu terus berkonsultasi dengan penyedia dan operator sistem.

Shinta menambahkan, kepastian hukum izin-izin yang dikeluarkan OSS juga masih menjadi masalah. Kerap kali, izin tersebut dikeluarkan secara otomatis tanpa validasi dari lembaga yang berwenang mengeluarkan izin.

"Selain itu, masih perlu melakukan registrasi perizinan di sistem kementerian/ lembaga secara manual ataupun online meski sudah diaplikasi via OSS," tuturnya.

Di sisi lain, Shinta menekankan, integrasi sistem yang ada pada masing-masing kementerian/ lembaga di tingkat pusat maupun daerah juga penting. Integrasi dibutuhkan agar setidaknya OSS benar-benar menjadi sistem perizinan satu pintu, sehingga pelaku usaha dan investor tidak perlu lagi mengaplikasikan perizinan ke beberapa tempat.

Permasalahan lain yang juga harus diselesaikan adalah isu kepastian hukum atau legal certainty izin-izin yang dikeluarkan OSS secara otomatis. Penyelesaian dibutuhkan agar pelaku usaha dan investor tidak terkatung-katung karena masalah validitas izin.

"Dan, OSS dapat benar-benar kredibel sebagai sistem pemberi izin," ucap Shinta.

Shinta mengatakan, pengusaha juga berharap agar OSS versi baru dapat lebih sederhana dan user friendly. Waktu prosesnya pun tepat dan bisa dilacak dalam tiap proses perkembangannya. Apabila memang ada penolakan, OSS juga harus memberikan alasan secara detail.

Deputi Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, OSS V.1.1 akan selesai pada bulan depan. Saat ini, pemerintah melalui BKPM masih melakukan uji coba dan migrasi data.

Yuliot mengatakan, ada banyak pembaharuan elemen data dalam OSS V.1.1. Di sisi lain, integrasi antar sistem kementerian/ lembaga maupun daerah juga termasuk di dalam pembaharuan guna menyederhanakan sistem perizinan investasi, terutama di daerah. "Awal November sudah rampung," ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (22/10).

Yuliot menyebutkan, layanan sistem insentif importasi barang modal, Tax Holiday dan Tax Allowance juga termasuk di dalamnya. Berbagai kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan investasi yang terus menjadi fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam OSS saat ini, Yuliot menyebutkan, sistem sudah mampu memfasilitasi pengajuan terhadap insentif baru. Salah satunya super deduction tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen terhadap kegiatan pemagangan. Peraturan teknis insentif ini baru dirilis pemerintah per awal September lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement