Senin 23 Apr 2018 18:51 WIB

BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Dorong Investasi 20 Persen

Investor mengeluhkan izin penggunaan tenaga kerja asing.

Kepala Badan Koordinasi Bidang Perekonomian (BKPM) Thomas Lembong.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Badan Koordinasi Bidang Perekonomian (BKPM) Thomas Lembong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.

"Di izin TKA ini mereka (investor) diping-pong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung Online Single Submission, menurut saya bisa 10-20 persen mungkin peningkatannya," katanya.

Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar di negara lain dengan penuh risiko.

 

Baca juga, Perpres Tenaga Kerja Asing Jangan Digoreng.

 

"Pasti dia mau membawa orang-orang dia karena tentu ngeri jika ada apa-apa. Saya pun jika jadi investor pasti saya mau menaruh orang saya sendiri atau orang terbaik di dunia terlepas dari kewarganegaraannya dalam investasi tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Tom, sebagaimana ia disapa, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri.

Bahkan, dalam hitungan kasar, dari 1.000 pekerja di Indonesia, hanya satu di antaranya yang merupakan tenaga kerja asing."Jadi sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia 'takut' dibanjiri satu orang asing. Angka ini bahkan telah diakui oleh tokoh senior di pihak koalisi oposisi," katanya.

Meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal.

Diharapkan upaya tersebut dapat mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi."Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita supaya bisa naik kelas,"

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement