Jumat 20 Apr 2018 15:02 WIB

Mensesneg Luruskan Salah Persepsi Perpres Tenaga Kerja Asing

Perpres tersebut dibuat hanya untuk menyederhanakan proses.

Menteri Sekreteris Negara Pratikno memberikan keterangan pers terkait usulan Plt Gubernur dari Kememdagri, di kantornya, Senim (29/1).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Sekreteris Negara Pratikno memberikan keterangan pers terkait usulan Plt Gubernur dari Kememdagri, di kantornya, Senim (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno meluruskan anggapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing mempermudah tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia. Menurut Praktikno, perpres ini hanya penyederhanaan proses saja.

"Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu dua hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/4).

Mensesneg menjelaskan, Perpres tersebut tidak menurunkan syarat bagi warga asing yang ingin kerja di Indonesia, tetapi hanya menyerdehanakan proses kepengurusannya."Memperpendek proses. Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa. Syaratnya tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan," jelas Pratikno.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perpres Tenaga Kerja Asing tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4).

Dia menilai dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.

Secara terpisah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar pihak manapun tidak salah paham dengan peraturan presiden (Perpres) mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA). Peraturan ini justru diyakini bisa meningkatkan invetasi di dalam negeri yang kemudian berdampak pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia.

 

"Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba," kata Hanif, Kamis (19/4) malam.

 

Hanif menjelaskan, tidak benar anggapan bahwa Perpres TKA memperlihatkan pemerintah tidak berpihak pada tenaga kerja Indonesia (TKI). Perpres ini akan menjadi instrumen dalam menggenjot perciptaan lapangan kerja baru melalui skema investasi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement