Senin 16 Apr 2018 21:02 WIB

Kemendag Dorong Ada Harga Ideal antara Peternak Susu dan IPS

Kemendag memang belum mengeluarkan peraturan untuk harga ideal SSDN.

Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Foto: shutterstock
Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  —  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga susu segar yang ideal di tingkat peternak sapi perah untuk industri pengolahan. Dorongan ini menyusul sudah mulai dijalankannya kemitraan antara peternak sapi perah lokal dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir.

"Untuk penetapan harga, kami dorong GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, dalam keterangannya, Senin (16/4).

Menurut Tjahya, Kemendag memang belum mengeluarkan peraturan untuk harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Sebab, Kemendag memilih mendorong pembentukan harga tersebut melalui mekanisme kesepakatan terlebih dahulu. "Belum kami atur. Biar mereka membuat kesepakatan terlebih dahulu, kalau saling menguntungkan tentu kami dukung,” ujar dia.

Saat ini, harga susu segar di tingkat peternak sapi perah masih berkisar di angka Rp 5.000-5.500 per liter. Angka ini dinilai masih sangat rendah dan jauh dari ideal karena tak mampu menutup biaya operasional pemeliharaan sapi serta pakan ternak sehingga berakibat terhadap penurunan kualitas susu sapi yang dihasilkan.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara IPS dan importir dengan peternak sapi perah lokal. 

Beleid ini juga mewajibkan IPS untuk menyerap SSDN dalam rangka memenuhi target produksi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal yang selama ini terabaikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement