Sabtu 14 Apr 2018 06:22 WIB

BI: KKSK tidak Khawatir karena Kasus Century

Saat ini, KKSK telah dilindungi payung hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak akan khawatir mengambil keputusan jika menghadapi situasi ekonomi genting. BI tidak khawatir meski kasus dugaan korupsi talangan Bank Century menyeruak kembali setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK melanjutkan penyidikan kasus itu.

Agus yang merupakan anggota KSSK mengatakan saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan. Khususnya pengambilan keputusan terkait pencegahan dan penanganan situasi ekonomi berdampak sistemik.

KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). "Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus di Batam, Jumat (13/4). 

UU PPKSK, menurut Agus, telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan jika dihadapkan pada potensi krisis. Salah satu amanat dalam UU PPKSK, KSSK tidak boleh melakukan talangan atau bailout dari pemerintah. 

Namun, KSSK harus menggunakan bail in atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik. “Kami juga diberikan kewenangan jelas bagaimana menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur Agus.

Salah satu amanat dalam UU Pencegahan dan Penanganan Sistem Krisis Keuangan, KSSK tidak boleh melakukan talangan atau bailout dari pemerintah. - Agus Martowardjojo

Terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap bank century, Agus tidak mengetahui bagaimana pertimbangan pengadilan sehingga menghasilkan putusan seperti itu.

Pada sidang praperadilan Senin 9 April 2018, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Pengadilan meminta KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bank century dan memproses hukum para mantan petinggi BI yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya.

Kasus dugaan korupsi di bank century bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Bank Century mencuat pada 2008.

Pada saat itu, BI sebagai regulator menganggap jika permasalahan likuiditas di Bank Century tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian domestik. Terlebih saat itu Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, jika muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik, akan makin mengganggu stabilitas perekonomian. Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada century sebesar Rp 689 miliar. 

Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century. DPR lalu meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, sudah divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement