Sabtu 07 Apr 2018 14:43 WIB

KLHK akan Investigasi Pertamina terkait Tumpahan Minyak

KLHK sedang mendalami kaitan peristiwa ini dengan kepatuhan perusahaan pada aturan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Pertamina melakukan penyisiran sisa minyak di Teluk Balikpapan.
Foto: Pertamina
Pertamina melakukan penyisiran sisa minyak di Teluk Balikpapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi terkait patahnya pipa bawah laut di Teluk Balikpapan. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, tim dari KLHK sedang mendalami kaitan peristiwa tersebut dengan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada.

"Kami menugaskan tim para pengawas lingkungan hidup untuk melihat apa penyebab terjadinya tumpahan dan apa ada kaitannya dengan kepatuhan-kepatuhan perusahaan dalam hal ini Pertamina terkait dengan peraturan perijinan dan peraturan perundang-perundangan. Berkaitan dengan kepatuhan perusahaan, sedang di dalami, tim kami sedang di sana," kata dia di Jakarta, Sabtu (7/4).

Rasio mengatakan, Ditjen Penegakan Hukum KLHK menurunkan tim dari beberapa bidang keahlian untuk menginvestigasi patahnya pipa milik Pertamina ini dari ahli lingkungan hidup, ahli terumbu karang hingga ahli modeling dampak. Ahli-ahli ini, kata dia, akan mengumpulkan data terkait kerugian dalam aspek lingkungan hidup.

Dia melanjutkan, langkah ini dilakukan untuk menghitung seberapa besar kerugian yang dialami akibat tumpahan minyak ini. Sebab, kata Rasio, tumpahan minyak ini menyebabkan banyak mangrove rusak, minyak menyebar ke permukiman, biota mati, terumbu karang terpapar minyak dan lainnya.

"Ini sudah diakui oleh Pertamina itu berasal dari pipa Pertamina. Sekarang didalami adalah apa penyebab pipa patah, apakah keandalan pipa, kualitas pipa atau maintenance atau karena benturan atau (penyebab) eksternal lain. Berdasarkan penyeleman yang dilakukan tim kami memang ada permasalahan di sana," ujar dia.

Menurutnya, peristiwa tumpahnya minyak mentah di Teluk Balikpapan memiliki konsekuensi hukum berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebab, menurutnya, akibat peristiwa itu telah terjadi pencemaran secara luas di Teluk Balikpapan dan menyebar ke beberapa titik.

Rasio mengatakan, KLHK juga telah meminta Pertamina untuk menangani dampak penyebaran minyak mentah yang sudah mencapai kurang lebih 13 ribu hektare wilayah perairan. Langkah ini dilakukan untuk antisipasi jangka pendek agar dampak tak meluas.

"Kita minta Pertamina secepat mungkin menangani dampak ini. Yang lebih penting ke depan, apa penyebab terjadinya pipa patah ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement