REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara II DPR RI menyetujui hasil laporan Komisi XI mengenai penetapan calon Deputi Gubernur dan calon Gubernur Bank Indonesia, Selasa (3/4). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik kurniawan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, membacakan laporkan hasil pembahasan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia. Laporan tersebut menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan apakah laporan komisi XI DPR RI mengenai hasil pembahasan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dapat disetujui?" tanya Taufik kepada peserta sidang.
Peserta sidang menyatakan persetujuannya. Kemudian Taufik juga menanyakam persetujuan peserta sidang terhadap hasil pembahasan calon Gubernur Bank Indonesia dan dijawab setuju.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melakukan pembahasan terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia untuk menindaklanjuti dua surat dari Presiden RI Joko Widodo perihal usulan calon Deputi Gubernur BI dan usulan calon Gubernur BI. Komisi XI DPR RI telah mengadakan serangkaian kegiatan, antara lain RDP dengan Kepala BIN dan Kepala PPATK untuk meminta masukan terhadap para calon.
Selanjutnya mengadakan RDPU dengan Rizal Ramli, A Prasetyantoko dan KADIN untuk meminta masukan terhadap para calon. Komisi XI DPR RI juga telah mengadakan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap tiga Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 27 Maret 2017. Hari selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan terhadap Calon Gubernur Bank Indonesia. Dilanjutkan rapat internal Komisi XI untuk proses pengambilan keputusan.