Selasa 03 Apr 2018 09:13 WIB

Komisi Singapura dan Filipina Selidiki Akuisisi Uber

Kesepakatan merger tersebut ditengarai akan menimbulkan monopoli.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Driver ojek online melakukan aksi demo di depan kantor Grab Surabaya.
Foto: Dadang Kurnia/REPUBLIKA
Driver ojek online melakukan aksi demo di depan kantor Grab Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi Persaingan Filipina dan Komisi Persaingan Malaysia akan melakukan penyelidikan transaksi akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab. Penyelidikan ini dapat menimbulkan rintangan besar bagi Uber untuk meningkatkan profitabilitasnya.

"Akuisisi Grab-Uber kemungkinan akan berdampak luas pada masyarakat dan layanan transportasi. Dengan demikian, kami akan menyelidiki kesepakatan itu dengan cermat," ujar Komisi Persaingan Filipina dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Selasa (3/4).

Komisi Persaingan Filipina mengatakan, kesepakatan merger tersebut ditengarai akan menimbulkan monopoli pasar ride-sharing oleh Grab. Oleh karena itu, Komisi Persaingan Filipina akan meninjau kesepakatan merger tersebut secara substansial.

Sementara itu, Komisi Angkutan Umum Darat Malaysia melakukan pertemuan dengan Persaingan Usaha Malaysia setelah mendapatkan laporan bahwa aksi merger antara Grab dan Uber di Asia Tenggara diduga melanggar peraturan persaingan usaha.

 

Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Nancy Shukri mengatakan, apabila ditemukan adanya perilaku anti-persaingan, maka pemerintah akan memberlakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Persaingan.

"Kami tidak akan menganggap enteng, kami akan memantau terlebih dahulu karena ini masih terlalu dini, dan kami belum tahu apa yang akan terjadi selanjutnya," kata Shukri.

Komisi Persaingan Usaha Singapura (CCS) menduga adanya pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha dalam aksi merger Grab dengan Uber tersebut. CCS meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah sementara (interim order).

 

Baca juga,  Setelah Akuisisi Uber, Ini Rencana Grab Selanjutnya.

 

Jika permintaan tersebut dipenuhi pengadilan, maka Grab dan Uber bakal diwajibkan untuk mempertahankan tarif, kebijakan, variasi produk serta berbagai hal lain sebagaimana sebelum terjadinya merger.

Grab mengumumkan akuisisi bisnis Uber Asia Tenggara pada 26 Maret 2018. Kesepakatan ini dibayar dengan konversi kepemilikan saham sebesar 27,5 persen di Grab dan CEO Uber akan masuk dalam manajemen Grab.

Pemegang saham mayoritas kedua perusahaan aplikasi transporasi online ini adalah perusahaan private equity asal Jepang, SoftBank. Adapun Grab didirikan oleh Anthony Tan dari Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement