REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap memberi izin ke Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) untuk memiliki saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sebanyak 40 persen lebih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, akan memberikan izin sepanjang tidak melanggar ketentuan dan SMBC bisa lebih berkontribusi ke perekonomian Indonesia. "Mau merger silahkan saja," ujarnya kepada wartawan, Kamis, (29/3).
Hanya saja, ia mengaku belum menerima permintaan resmi dari keduanya. Pasalnya, perundingan masih berjalan. Meski begitu, kata dia, SMBC dan BTPN rutin memberikan laporan perkembangannya ke OJK. "Mereka sudah proses, sudah jalan, sudah right track, mereka laporkan ke kami kok setiap saat, proses terus jalan. Tapi secara resmi, suratnya belum ada, masih proses, kami tunggu," ujar Heru.
Perlu diketahui, sebenarnya aturan OJK menyebutkan, maksimal kepemilikan saham di bank ditetapkan sebesar 40 persen bagi lembaga keuangan, 30 persen pada perusahaan nonkeuangan, dan 20 persen pada perorangan. Hanya saja, izin kepemilikan saham lebih dari 40 persen dapat diberikan OJK pada pemegang saham bank yang melakukan penggabungan atau peleburan bank.