Kamis 29 Mar 2018 13:34 WIB

BI Bali Buka Penukaran Uang yang Dicabut dari Peredaran

Jangka waktu penukaran uang emisi tahun itu hingga 30 Desember 2018.

Logo Bank Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Logo Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat yang masih memiliki uang emisi tahun 1998-1999 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran untuk segera menukarkan ke bank sentral perwakilan di daerah. "Jangka waktu penukaran uang emisi tahun itu hingga 30 Desember 2018," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Bali Teguh Setiadi di Denpasar, Kamis (29/3).

Menurut dia, uang keluaran 1998 itu yakni uang kertas dengan pecahan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien dan pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara keduanya telah dicabut pada 31 Desember 2008. Selain itu, uang pecahan emisi tahun 1999 uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar Wage Rudolf Soepratman dan uang lembaran plastik Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta yang juga sudah dicabut 31 Desember 2008.

Teguh menjelaskan, BI Bali membuka penukaran uang lawas itu setiap hari Selasa mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA di kantor perwakilan bank sentral itu di Jalan Tantular Denpasar. Dia mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang lawas tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan 30 Desember 2018. "Ini untuk menghindari penukaran uang sudah melewati jangka waktu. Sebagian penukar mengalami hal seperti itu," ucapnya.

Nantinya, uang yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran itu akan dikumpulkan. Selanjutnya akan dihancurkan untuk kemudian dibuang ke TPA Suwung.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement