Ahad 25 Mar 2018 18:02 WIB

Regulasi Penurunan Tarif Tol Segera Diterbitkan

Jika tarif tol turun bisa menekan biaya operasional dari perusahaan logistik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi melakuan transaksi di pintu gerbang tol. Pemerintah berencana menurunkan tarif tol.
Foto: Republika/Prayogi
Pengemudi melakuan transaksi di pintu gerbang tol. Pemerintah berencana menurunkan tarif tol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang merencanakan penurunan tarif tol untuk mobil pribadi dan angkutan logistik. Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan aturan mengenai penurunan tarif tol tersebut segera dibuat.

"Harapannya nanti Selasa (27/3) atau Rabu (28/3) peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah jalan (terbit). Setelah itu bisa segera," kata Budi di Gedung BKKBN, Jakarta Timur, Ahad (25/3).

Budi yakin dengan upaya tersebut maka akan berdampak positif kepada pengguna tol, terutama angkutan logistik. Menurut Budi, jika tarif tol turun bisa pasti menekan biaya operasional dari perusahaan logistik.

Dia memastikan, penurunan tol tersebut tidak hanya dilakukan di tol Jawa saja namun untuk seluruh tol yang ada di Indonesia. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan presiden yang menginginkan tarif tol tidak membebani masyarakat dan angkutan logistik.

Untuk persentase penurunan tarifnya, Budi menjelaskan akan berbeda untuk masing-masing mobil pribadi atau angkutan logistik. "Mobil pribadi bisa turun 10 sampai 20 persen. Lalu untuk logistik bisa 20 sampai 30 persen," jelas Budi.

Budi mengatkan keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi dengan kementerian terkait. Menurutnya ada tiga catatan yang menjadi pertimbangan atau skema untuk menurunkan tarif tol tersebut.

Skema pertama yaitu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan diberikan konsesi lebih banyak. "Jadi kalau konsesinya lebih banyak maka satuan harga lebih rendah bisa sepuluh sampai 15 persen," tutur Budi.

Selain itu, Budi menegaskan pemerintah juga mengusulkan suatu kemudahan bagi pembayaran pajak oleh BUJT. Lalu ketiga yaitu pengklasifikasian untuk truk atau angkutan logistik yang biayanya atau tarif tol akan lebih murah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement