REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan mengatakan pemerintah saat ini sedang merencanakan penetapan formulasi baru untuk Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang akan dioperasikan dalam waktu dekat. Agus mengatakan hal itu untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi.
Agus mengharapkan dengan rencanan penerapan tarif dasar yang baru untuk ruas tol tersebut maka akan meningkatkan antusiasme masyarakat menggunakan tol. "Sehingga dapat meningkatkan volume lalu lintas di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut," kata Agus, Jumat (23/3).
Dia menjelaskan formula baru yang akan ditetapkan tersebut yaitu evaluasi tarif dasar. Tarif dasar ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 kilometer sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 1.200 perkilometer akan dievaluasi menjadi Rp 1.000 kilometer. Dengan begitu tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48 ribu.
Penetapan kedua yaitu perubahan penggolongan kendaraan. "Semula di ruas tol ini adalah lima golongan kendaraan menjadi tiga golongan kendaraan. Kendaraan golongan III, IV, dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional," kata Agus.
Selanjutnya, untuk penetapan ketiga yaitu penambahan masa konsesi. Sebelumnya, masa konsesi ruas Tol Ngawi 35 tahun, dengan adanya perunahan maka bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.
Agus menegaskan, rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi ruas Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelaikannya. "Karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga," ungkap Agus.
Dengan bertambahnya jalan tol baru, lanjut dia, maka akan meningkatkan konektivitas antar wilayah. Selain itu, Agus menegaskan keberadaan jalan tol memiliki manfaat yang lebih luas, karena dapat memicu perekonomian suatu daerah dengan memunculkan industri baru di sekitar jalan tol.