Kamis 22 Mar 2018 16:42 WIB

OJK Izinkan AJB Bumiputera Beroperasi Lagi Mulai Besok

OJK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bumiputera bulan lalu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya. Hal itu sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK. Kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis, (22/3).

Dengan begitu, ia menegaskan, besok AJBB sudah siap beroperasi kembali. "Paling tidak besok pagi, sudah bisa menerima nasabah untuk memanfaatkan servis AJBB," tuturnya.

Ia menjelaskan, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018. Hal itu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada 2017 tidak memasarkan produknya.

Cakupan pemeriksaan yang dijalani di antaranya mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan. Lalu Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional. Maka dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia, ujar Wimboh.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement