Rabu 15 Mar 2023 09:36 WIB

AJB Bumiputera Targetkan Perusahaan Kembali Sehat pada 2027

Bumiputera menyusun tahapan guna memenuhi target tersebut.

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen.
Foto: bumiputera.com
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen. Bumiputera menyusun tahap penyelamatan, penyehatan, dan transformasi untuk memenuhi target tersebut.

"Kami akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan," kata Irvandi saat kunjungan mediake Wisma Antara B, di Jakarta, Selasa (14/32023).

Baca Juga

Pada tahap yang terakhir yakni tahap transformasi, perusahaan akan beroperasi secara normal, telah mengurai beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan melakukan digitalisasi produk asuransi.

Sebelumnya, OJK menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera, setelah sebelumnya dilakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA). Bumiputera juga sudah mencairkan total klaim tertunda milik 15.929 pemegang polis perorangan dengan nilai Rp 48,18 miliar hingga hari ini, yang diprioritaskan untuk klaim polis dengan nominal Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan sesuai dengan ketersediaan dana, dan akan dibayarkan dalam dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan selanjutnya 50 persen pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim tertunda setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp 5,29 triliun," imbuh Irvandi.

Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, Bumiputera melakukan pemenuhan likuiditas dengan meminta pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui OJK, melepas kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalisasi dan melepas beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Bersamaan dengan proses pencairan klaim, Bumiputera berharap dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan, dimana pada 2023 premi diharapkan tumbuh Rp 3,2 triliun dan tumbuh Rp 4,5 triliun pada 2025.

"Pada 2022, premi lanjutan masih tercatat mencapai Rp 1,2 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan pemegang polis kepada Bumiputera," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement