REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) akan menggabungkan pengoperasian bersama Gerbang Tol (GT) Kamal 1 dan GT Kamal 3. Penggabungan gerbang tol ini akan berlaku mulai 24 Maret 2018, pukul 06.00 WIB.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, penggabunga itusebagai tahap awal pelaksanaan integrasi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dengan Jalan Tol Akses Tanjung Priok secara menyeluruh. "Ini sesuai instruksi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/3).
Heru menjelaskan, pengoperasian GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 secara bersama dilakukan sebagai dampak ditiadakannya transaksi tol di GT Kayu Besar sehingga nantinya pembayaran tarif tol JORR W1 yang biasa dilakukan di GT Kayu Besar akan dilakukan di GT Kamal 1 dan GT Kamal 3.
Mekanisme transaksi pada GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 setelah dilakukan integrasi tahap 1 adalah sebagai berikut, pada GT Kamal 1, kendaraan asal Pluit yang akan menuju arteri Daan Mogot dan Jalan Tol JORR W1 akan dipisahkan dengan separator yang dipasang sebelum dan sesudah gerbang tol.
Kendaraan yang menuju arteri Daan Mogot membayar tarif Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo saja. Sedangkan kendaraan yang menuju Jalan Tol JORR W1 diharuskan membayar tarif tol JORR W1 dan tarif Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo.
Pada GT Kamal 3, kendaraan asal Cengkareng yang menuju Jalan Tol JORR W1 diharuskan membayar tarif tol JORR W1 dan tarif Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo. "Besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo dan Ruas Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) tidak mengalami penyesuaian tarif tol," kata Heru.
Dengan dioperasikannya GT Kamal 1 dan Kamal 3 secara bersama, tambah Heru, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki tol dan memperhatikan rambu yang terpasang pada GT Kamal 1.