Senin 19 Mar 2018 14:31 WIB

Impor Garam tak Perlu Izin KKP, Luhut: Menperin Mumpuni

Impor garam kini diputuskan langsung oleh Kementerian Perindustrian.

Red: Nur Aini
Petani memanen garam (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Petani memanen garam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai pihak yang paling mumpuni dalam urusan impor garam.

"(Garam industri) Nggak ada masalah. Yang paling ngerti soal garam industri di Indonesia adalah Menteri Perindustrian," katanya di Jakarta, Senin (19/3).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan kebijakan pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) melainkan diputuskan langsung Kementerian Perindustrian. Luhut memastikan Indonesia tidak pernah kekurangan pasokan garam konsumsi. Namun, pasokan garam industri memang diakui masih terus kekurangan.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan ke depan impor garam industri akan dikendalikan melalui pengembangan industri garam lokal. Menurutnya, pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman telah secara bertahap melakukan pengembangan industri garam dengan membangun sejumlah pabrik garam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia mengharapkan impor garam bisa dihentikan pada 2021, saat swasembada garam sudah bisa dicapai Indonesia. "Nah garam industri ini kita kontrol impornya sampai nanti 2021. Setelah itu, mestinya tidak akan ada impor lagi karena sekarang sedang pembangunan industri garam," katanya.

Luhut mengatakan kebijakan impor garam setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi, akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian. "Itu sedang diatur oleh Pak Menperin. Dia kan tahu, kamu pabrik ini, pabrik ini, kurangmu berapa. Kan dia yang data. Kalau kau bohong, tahun depan kau kena pinalti. Simple saja," ujar Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk impor garam industri. Melalui penerbitan PP tersebut, maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian. Penerbitan PP itu juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement