Selasa 13 Mar 2018 10:00 WIB

Kemenkeu Diseminasi Dana Desa di 71 Daerah

Penyaluran dana desa tahap I untuk 174 daerah lainnya belum dapat dilakukan.

Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melakukan diseminasi atau penyebaran informasi mengenai dana desa di 71 daerah. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai perencanaan hingga pelaporan dana desa dalam mendukung program padat karya tunai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, Selasa (13/3) mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana desa tahap I. "Kami memberikan pemahaman mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana desa," kata dia.

Boediarso mengatakan realisasi penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sampai dengan 12 Maret 2018 mencapai Rp7,03 triliun. Terdiri atas penyaluran tahap I Rp7 triliun dan tahap II Rp35,43 miliar.

Realisasi penyaluran tahap I mencapai 58,3 persen dari pagu penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp 12 triliun. Penyaluran dana desa tahap I untuk 174 daerah lainnya belum dapat dilakukan karena pemda belum menyampaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa.

Sementara realisasi penyaluran dana desa tahap II baru mencapai 0,15 persen dari pagu Rp 24 triliun. Realisasi penyaluran tersebut mencakup satu daerah yaitu Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, untuk 126 desa.

Dari dana desa sudah disalurkan ke RKUD tersebut, baru sekitar Rp 527 miliar (7,36 persen). Kemudian telah disalurkan ke rekening kas desa (RKD) untuk 41 daerah dan 3.155 desa.

Faktor yang memengaruhi rendahnya penyaluran dari RKUD ke RKD terutama karena belum semua pemerintah desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini sebagai syarat penyaluran tahap I dari RKUD ke RKD. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement