Senin 12 Mar 2018 17:14 WIB

Perusahaan Batu Bara Baru Menghitung Nilai Kontrak PLN

Apa pun keputusan pemerintah tetap akan dilakukan oleh pengusaha.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Tambang batu bara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan terkait kebijakan harga batu bara yang berlaku surut memang membuat pengusaha batu bara bertanya-tanya. Ia menilai, jika kebijakan tersebut berlaku surut, maka hal itu tidak fair sebab harga sejak awal tahun sedang tinggi-tingginya.

Ia mengatakan untuk menyikapi kebijakan tersebut, saat ini perusahaan-perusahaan batu bara sedang menghitung berapa nilai masing-masing perusahaan dengan PLN. Baru setelah masing-masing menghitung, pihak perusahaan akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini.

"Pekan ini kita asosiasi akan ketemu. Masing-masing berbeda nilai kontraknya dan berapa jumlah transaksinya. Masing-masing masih hitung dulu," ujar Hendra saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/3).

Hendra menjelaskan persoalan kebijakan yang berlaku surut artinya ada kelebihan bayar dari PLN karena masih memakai acuan harga pasar yang ada. Di satu sisi, pihak perusahaan sudah banyak melakukan transaksi dan pembayaran royalti dan biaya perkapalan di muka. "Ini kan transaksinya sudah ada di awal awal tahun. Ya, tentu rasanya juga jadi tidak fair ya," ujar Hendra.

Meski begitu, Hendra mengatakan selaku kontraktor pemerintah pihak APBI tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Hendra menjelaskan bahwa apa pun keputusan pemerintah tetap akan dilakukan oleh pengusaha. "Apa pun keputusan pemerintah kita tetap harus patuh," tutup Hendra.

Di satu sisi, Direktur Pengadaan Strategi PT PLN, Iwan Supangkat belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak terkait hal ini. Iwan menjelaskan pihaknya masih melakukan perhitungan dan pembahasan terkait hal ini. "Belum bisa ngomong banyak, masih di bahas," tutur Iwan, Senin (12/3) lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement