Rabu 07 Mar 2018 20:14 WIB

Asosasi UMKM: Pengurangan Pajak Hanya Kurangi Biaya

Pemerintah perlu membentuk badan khusus yang bertugas membina UMKM.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Perajin bahan sepatu salah satu UMKM yang ada di Tangerang (ilustrasi)
Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Perajin bahan sepatu salah satu UMKM yang ada di Tangerang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menyambut baik janji penurunan pajak untuk UMKM yang disampaikan Presiden Jokowi. Namun begitu, dia mengatakan, penurunan pajak itu tidak akan berdampak langsung pada pertumbuhan sektor UMKM.

"Kalau pajak diturunkan, itu hanya mengurangi cost saja. Sementara, aktivitas bisnis sehari-hari butuh permodalan yang cepat," ujar Ikhsan, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/3).

Untuk mendorong pertumbuhan UMKM, dia mengatakan, pemerintah tidak cukup dengan hanya menurunkan pajak. Tapi juga harus menyiapkan kebijakan lain yang komprehensif, termasuk akses permodalan dan akses pasar.

Ikhsan sendiri mengusulkan agar pemerintah membentuk badan khusus yang bertugas melakukan pembinaan pada UMKM. Sebab, menurutnya, UMKM saat ini belum menjadi fokus pemerintah karena sektor tersebut masih berada di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM.  "Ngurus UMKM itu harus fokus, tidak boleh disambi. Kalau sudah ada badan khusus, baru bisa mengharapkan pertumbuhan yang pesat," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement