Sabtu 03 Mar 2018 16:22 WIB

Kemenhub Buka Pembuatan Sim A Umum Subsidi di Bandung

Menhub meninjau langsung pelaksanaan pembuatan SIM A Umum Bersubsidi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Hazliansyah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama pengemudi taksi daring yang sudah melakukan pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (3/3).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama pengemudi taksi daring yang sudah melakukan pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pembuatan SIM A Umum bersubsidi hari ini (3/3) di Bandung. Program tersebut dibuat khusus untuk pengemudi taksi daring dan konvensional agar sesuai dengan aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung pelaksanaan pembuatan SIM A Umum bersubsidi tersebut di Polres Bandung. Dia menegaskan, untuk pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Bandung tersebut juga memiliki kuota yang ditetapkan, sama seperti di Jakarta.

Hanya saja, jumlah kuota pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Bandung lebih sedikit dibandingkan Jakarta yang untuk 600 pengemudi taksi daring dan konvensional.

"Kuotanya yang di sini (Bandung) sampai 200," kata Budi di Polres Bandung, Sabtu (3/3).

Budi menjelaskan, anggaran untuk pembuatan SIM A Umum bersubsidi tersebut didapatkan dari dana Kemenhub dan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk di Bandung, lanjut Budi, merupakan ketiga kalinya pembuatan SIM A Umum bersubsidi digelar setelah sebelumnya di Jakarta dan Surabaya.

Dia berharap program tersebut tidak hanya sekali dibuat untuk memudahkan para pengemudi taksi daring dan konvensional memiliki SIM A Umum.

"Harapannya tidak hanya sekali tapi dua sampai tiga kali. Tapi yang tidak dapat kesempatan lakukan dengan kesadaran sendiri," ujar Budi.

Sebelumnya, Kemenhub sudah menerbitkan PM 108 sejak 1 November 2017 dan berlaku utuh setelah masa transisi pada 1 Februari 2018. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut yaitu pengemudi taksi daring harus memiliki SIM A Umum dan melakukan uji KIR atau pemeriksaan berkala kendaraan.

Sekelompok pengemudi taksi daring masih tidak menyetujui aturan tersebut, salah satunya karena pembuatan SIM A Umum mahal. Untuk itu Kemenhub menyediakan pembuatan SIM A Umum bersubsidi.

Saat program tersebut dibuka di Jakarta, pengemudi taksi daring hanya perlu membayar Rp 100 ribu dan melakukan serangkaian ujian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement