Kamis 01 Mar 2018 13:21 WIB

Semen Indonesia Reklamasi Lahan Bekas Tambang Jadi Hutan

Total sudah ada 154 hektare lahan eks tambang batu kapur yang sudah direklamasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Kawasan Glory Hole, eks tambang di dekat tapak pabrik Semen Gresik, Kabupaten Tuban tampak hijau kembali setelah tujuh tahun lebih direklamasi, Selasa (27/2).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kawasan Glory Hole, eks tambang di dekat tapak pabrik Semen Gresik, Kabupaten Tuban tampak hijau kembali setelah tujuh tahun lebih direklamasi, Selasa (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Berbagai cara dilakukan PT Semen Gresik, di pabrik Tuban,Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur untuk mengembalikan fungsi lingkungan di tengah aktivitas pabrik.  Selain  mengembangkan pembangkit listrik dengan memanfaatkan gas buang (WHRPG), pabrik semen pelat merah ini juga terus mengembalikan fungsi hutan secara bertahap dan berkelanjutan melalui reklamasi lahan eks penambangan.

"Total sudah ada 154 hektare lahan eks tambang batu kapur yang telah kami reklamasi dan 38 hektare diantaranya, sudah menjadi hutan kembali," ujar Kepala Seksi Reklamasi Lahan PT Semen Gresik,Eko Purnomo, Selasa (27/2).

Jepang Puji Pembangkit Gas Buang Semen Indonesia di Tuban

Ia mengatakan, 38 hektare lahan eks tambang yang sudah menjadi hutan kembali ini bekerja sama dengan Perum Perhutani KPH Tuban dimulai sejak tahun 2010. Keberadaan hutan ini juga diberdayakan pengelolaannya dengan melibatkan 370 petani sekitar lingkungan pabrik Tuban. Kawasan ini telah ditanami dengan berbagai vegetasi tanaman keras dengan jarak antar tanaman 5 meter persegi.

"Di sela- sela tanaman inilah yang digarap petani dengan mengupayakan tanam produktif. Seperti tanaman sukun, buah klengkeng, manga, nagka dan lain- lainnya. Sehingga hasilnya juga dapatdinikmati para petani yang merupakan warga yang tinggal di sekitar pabrik Tuban ini," kata dia.

Eko menjelaskan, pada tahun 2010 kawasan glory hole ini telah direklamasi dengan beragam tanaman keras seperti jati,trembesi, mahoni serta albasia (sengon).

Setelah tujuh tahun proses reklamasi,kawasan yang sebelumnya telah ditambang kini telah hijau kembali. Ini merupakanupaya untuk mengembalikan menjadi hutan lagi, sebelum nantinya akandikembalikan kepada Pemangku Hutan, Perum Perhutani.

Karena status lahannya merupakan kawasanmilik Perum perhutani. PT Semen Gresik hanya meminjam, melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selanjutnya PT Semen Gresik diberikan izin untukmelakukan aktivitas penambangan mengambil materialnya.

Setelah selesai kewajiban PT SemenGresik melakukan reklamasi, menghutankan kembali dan nanti dikembalikan kepadaPerhutani. Nanti setelah dinilai oleh Instansi terkait, lahan ini dikembalikanuntuk dikelola kembali oleh Perhutani, katanya.

Eko juga menyampaikan, proses reklamasilahan eks tambang ini terus berlanjut. Selain kawasan glory hole, saat ini disekitar kawasan penambangan juga sudah dilakukan reklamasi. Ada dua arealreklamasi eks tambang yang dilakukan mulai tahun 2014 lalu.

"Masing- masing memiliki luas 7,6 hektaredan 8 hektare lebih. Total kurang lebih ada 15 hektare," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement