Rabu 28 Feb 2018 18:56 WIB

Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Lapor SPT Lebih Awal

SPT orang pribadi jatuh tempo 31 Maret.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mengantre melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Tanah Abang 2, Jakarta, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warga mengantre melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Tanah Abang 2, Jakarta, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku, telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi masa sibuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2017. Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT lebih awal dan tidak menunggu detik-detik terakhir.

"SPT orang pribadi jatuh tempo 31 Maret. Kami di kantor pusat dan di kanwil sudah membentuk satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," ujar Robert di Jakarta, Rabu (28/2).

Selain itu, ia meminta WP untuk melapor lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan. Ia mengaku, Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh dengan melaporkan SPT pada 26 Februari 2018.

"Pimpinan negara Presiden Jokowi sudah kasih contoh pada 26 Februari sudah mengisi dan melaporkan SPT secara e-filing. Caranya mudah bisa di kantor sendiri," ujar Robert.

Meski begitu, ia tetap mengantisipasi terjadinya lonjakan pelaporan jelang batas waktu terakhir. Ia mengaku, telah menambah kapasitas bandwidth serta memperbaiki basis data di server. "Jadi kita perbaiki supaya mudah-mudahan tidak ada kemacetan," ujar Robert.

Untuk diketahui, jumlah WP yang wajib lapor SPT mencapai 18 juta. Batas akhir penyampaian SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2018 sementara untuk badan adalah 30 April 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement