REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6,1 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017. Data itu tercatat sampai dengan Jumat (16/3).
"Target kami sekitar 14 juta-an wajib pajak yang melapor, kami harapkan ada 8 juta lagi yang akan memasukkan," kata Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam acara Spectaxcular di Jakarta, Ahad (18/3).
Robert mengatakan, dari jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut, sekitar 75 persen menyampaikan melalui fitur e-Filing pajak pribadi. Ia menambahkan kepatuhan membayar pajak masyarakat meningkat dari tahun ke tahun. Kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2016 sebesar 73 persen.
Robert memperkirakan pada 2018 sekitar 80 persen wajib pajak akan menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. Jumlah wajib pajak orang pribadi keseluruhan yang wajib menyampaikan SPT sekitar 18 juta wajib pajak. "Jangan tunggu sampai tanggal 30 atau 31 Maret 2018," kata dia.
DJP menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama, e-Filing melalui laman DJP atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh DJP. Kedua, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Ketiga, dikirim melalui pos tercatat ke KPP. Keempat, dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.