Ahad 25 Feb 2018 19:37 WIB

Arcandra: Sektor ESDM Terus Rampingkan Regulasi

Kementerian ESDM terus berproses ke arah mempermudah investasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
Wamen ESDM Arcandra Tahar.
Foto: Republika/ Wihdan
Wamen ESDM Arcandra Tahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menerima kunjungan kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York bersama 16 delegasi investor asal Amerika Serikat (AS) di Kantor Kementerian ESDM.

Kunjungan kerja yang merupakan inisiasi dari KJRI New York ini adalah dalam rangka menjajaki potensi investasi di Indonesia. Dalam diskusi dengan investor asal AS tersebut, Arcandra menyampaikan terobosan dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk menggairahkan iklim investasi sektor ESDM.

Salah satunya melalui penyederhaan regulasi, sehingga dapat mempermudah masuknya investasi. Arcandra mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya deregulasi peraturan, agar dapat meningkatan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Di sektor ESDM, sejak awal tahun (hingga hari ini) kita telah menghapus sekitar 65 regulasi, apakah hal itu akan berpengaruh terhadap kemudahan dalam memulai bisnis (investasi)? Tentu saja," kata Arcandra melalui keterangan tertulisnya, Ahad (25/2).

Untuk itu, Kementerian ESDM terus berproses ke arah mempermudah investasi melalui deregulasi peraturan yang tidak memberi nilai tambah dan menghambat investasi. "Semua regulasi yang tidak memberikan nilai tambah kepada bisnis proses, kita pangkas," kata Arcandra.

"Kami menginginkan agar investasi atau investor dapat merasa lebih baik dari sebelumnya saat mereka menginvestasikan uangnya di sini," ujar Arcandra.

Mendengar penjelasan Arcandra, salah satu investor Amerika yang bergerak di bidang energi memberikan apresiasi terkait deregulasi yang bertujuan mendorong investasi tersebut. Ia bahkan menyampaikan bahwa skema gross split merupakan ide brilian dalam terobosan investasi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dan menghambat proses masuknya investasi. Diharapkan dengan penyederhanaan regulasi ini akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi dan semakin menggairahkan iklim investasi sektor ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement