Kamis 22 Feb 2018 21:15 WIB

36 Proyek Infrastruktur Ini Dihentikan Sementara

Selama moratorium, tim audit akan membuat rekomendasi terkait proyek tersebut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memberhentikan sementara atau moratorium pembangunan proyek infrastruktur layang. Selama moratorium dilakukan, tim audit yang ditugaskan pemerintah akan membuat rekomendasi terkait berlangsungnya pembangunan proyek layang.

"Setelah evaluasi selesai ya tentu rekomendasi kita semua yaitu mengenai faktor keamanan yang menjadi penting. Keselamatan itu utama," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (22/2).

Selain faktor keamanan, semua aspek penyebab atau yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja akan disempurnakan. Beberapa diantaranya seperti jam pekerja, teknologi, dan peralatan menjadi bagian yang masuk dalam evaluasi untuk disempurnakan.

Sebab, lanjut Syarif, selama kontraktor atau persusahaan terkait sudah melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur akan berdampak baik. "Begitu juga dengan standar mutu kelaikan semuanya saya yakin itu akan sesuai dengan yang kita rencanakan," tutur Syarif.

Dia menilai saat ini pasti masih banyak yang bertanya-tanya kapan moratorium selesai. Mengenai hal tersebut, Syarif hanya bisa mengatakan sesegera mungkin akan diselesaikan karena setelah mendapat persetujuan maka layang bisa kembali berjalan.

Seperti standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi salah satu aspek untuk menentukan evaluasi selesai dilakukan. "SOP ini apakah sudah dibuat dan dilaksanakan selama berjalannya pembangunan. Ini semua akan dicek," ungkap Syarif.

Syarif memastikan tim yang akan mengaudit proyek pembangunan infrastruktur layang tidak akan berlama-lama. Dia menegaskan pemerintah juga ingin pembangunan infrastruktur layang kembali berjalan.

Pemerintah melakukan moratorium terhadap total 36 proyek infrastruktur layang. Sebanyak 32 proyek merupakan pembangunan tol layang dan empat lainnya yaitu light rail transit (LRT).

Proyek yang dilaksanakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkena moratorium yaitu:

1. PT Hutama Karya (Jalan Tol Trans Sumatera)

2. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu)

3. PT Sriwijaya Markmore Persada (Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung)

4. PT Waskita Bumi Wira (Jalan Tol Krian - Legundi - Bunder)

5. PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (Jalan Tol Cibitung - Cilincing)

6. PT Cimanggis Cibitung Tollways (Jalan Tol Cimanggis - Cibitung)

7. PT Cinere Serpong Jaya (Jalan Tol Cinere - Serpong)

8. PT Citra Karya Jabar Tol (Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuhan)

9. PT Citra Wasphuttowa (Jalan Tol Depok - Antasari)

10. PT Jakarta Tollroad Development (6 Ruas Tol Dalam Kota DKI Jakarta)

11. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (Jalan Tol Balikpapan - Samarinda)

12. PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated)

13. PT Jasamarga Japek Selatan (Jalan Tol Jakarta - Cikampek Selatan)

14. PT Jasamarga Kualanamu Tol (Jalan Tol Medan Kualanamu Tebingtinggi)

15. PT Jasamarga Manado Bitung (Jalan Tol Manado - Bitung)

16. PT Jasamarga Pandaan Malang (Jalan Tol Pandaan - Malang)

17. PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi)

18. PT Jasamarga Semarang Batang (Jalan Tol Batang - Semarang)

19. PT Marga Harjaya Infrastruktur (Jalan Tol Kertosono - Mojokerto)

20. PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (Jalan Tol Kunciran - Cengkareng)

21. PT Marga Sarana Jabar (Jalan Tol Bogor Ring Road)

22. PT Marga Trans Nusantara (Jalan Tol Kunciran - Serpong)

23. PT Ngawi Kertosono Jaya (Jalan Tol Ngawi - Kertosono)

24. PT Pejagan Pemalang Toll Road (Jalan Tol Pejagan - Pemalang)

25. PT Pemalang Batang Toll Road (Jalan Tol Pemalang - Batang)

26. PT Solo Ngawi Jaya (Jalan Tol Solo - Ngawi)

27. PT Trans Bumi Serbaraja (Jalan Tol Serpong - Balaraja)

28. PT Trans Jabar Tol (Jalan Tol Ciawi - Sukabumi)

29. PT Transjawa Paspro Jalan Tol (Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo)

30. PT Translingkar Kita Jaya (Jalan Tol Cinere - Jagorawi)

31. PT Transmarga Jatim Pasuruan (Jalan Tol Gempol - Pasuruan)

32. PT Wijaya Karya Serang Panimbang (Jalan Tol Serang - Panimbang)

Proyek konstruksi layang di luar Kementerian PUPR yang terkena moratorium:

1. Pembangunan LRT Jakarta Bogor Depok Bekasi (PT Adhi Karya (Persero) Tbk)

2. Pembangunan LRT Palembang )PT Waskita Karya (Persero) Tbk)

3. Pembangunan LRT Velodrome Kelapa Gading (PT Wijaya Karya (Persero) Tbk)

4. Pembangunan Double Double Track Manggarai - Jatinegara (PT Hutama Karya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement