REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (7/2/2026), pukul 09.03 WIB, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 30.000, dari sebelumnya Rp 2.890.000 menjadi Rp 2.920.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam naik menjadi Rp 2.706.000 per gram.
Adapun pada Jumat (6/2/2026) sore, harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 34.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.510.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.920.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.780.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.645.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp 28.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp 71.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp 143.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 286.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp 715.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.430.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.860.600.000
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.