Kamis 22 Feb 2018 20:23 WIB

OJK Minta BPD Percepat Integrasi

BPD juga diminta mempunyai kemampuan untuk menyalurkan KUR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank- bank pembangunan daerah (BPD) agar segera berintegrasi guna meningkatkan modal dan juga efisiensi. Sehingga BPD dapat lebih menggenjot fungsi intermediasi ke masyarakat.

"Untuk mempercepat integrasi, BPD perlu meningkatkan kualitas sistem inti perbankan (core banking system) di internal, dan penerapan pengalihan yang melibatkan semua BPD," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuan BPD seluruh Indonesia di Manado, Kamis (22/2).

"Selain itu, perlu ada penuntasan Buku Pedoman Perusahaan yang terstandarisasi, peningkatan dan penyetaraan kapasitas SDM, serta pengembangan produk dan layanan keuangan yang kompetitif," kata Wimboh melalui pernyataan tertulisnya.

Wimboh juga meminta BPD untuk meningkatkan layanan dan produk digital di tengah digitalisasi kegiatan ekonomi saat ini. BPD juga tidak boleh mengabaikan peluang kerja sama dengan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

"Maka itu, BPD terus meningkatkan infrastruktur dan SDM di bidang teknologi informasi agar mampu mengembangkan proses bisnis internal dan inovasi untuk teknologi keuangan," ujar Wimboh.

Selain itu, OJK juga meminta BPD berperan lebih banyak dalam menyalurkan kredit produktif, khususnya di bidang infrastruktur dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Wimboh mengatakan, BPD juga harus mempunyai kemampuan untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk KUR Klaster. Termasuk juga, berkerja sama dengan BUMDES-BUMADES yang sebentar lagi akan banyak berdiri.

"BPD juga memperluas jangkauan layanan agen-agen branchless banking (LAKU PANDAI) di berbagai daerah dan juga sebagai penyalur Bansos Non-Tunai," kata Wimboh.

Wimboh juga meminta BPD harus berperan aktif dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mencari terobosan membuka akses Keuangan masyarakat di daerahnya.

Per Desember 2017, menurut data OJK, aset BPD naik 14,2 persen, dana pihak ketiga (DPK) BPD tumbuh 17,2 persen, dan kredit BPD tumbuh 9,1 persen. Sementara, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) terjaga di 3,2 persen (yoy).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement