Rabu 31 Jan 2018 20:12 WIB

Pemangkasan Pemeriksaan Lartas Mulai Berlaku 1 Februari

Kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border. Kebijakan ini dilakukan mulai Kamis, 1 Februari, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, cara yang paling mudah untuk menurukan jumlah barang yang diperiksa di pelabuhan yaitu dengan memangkas barang apa saja yang memang harus diperiksa di border, dan mana barang yang bisa diperiksa di post border.

"Penurunan jumlah produk yang diawasi di border ini karena banyak perusahaan yang berhitung ketika barang mereka masuk ke pelabuhan dan butuh waktu misalkan tiga hari, biaya menyimpang barang akan naik yang berpengaruh pada harga akhir produk," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (31/1).

Darmin mengatakan, , kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor. Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan

Dia menjelaskan sebelumnya ini terdapat sekitar 10.826 Kode HS (Harmonized system) sebanyak 5.229 Kode HS (48,3 persen) adalah lartas impor. Pemerintah kemudian memangkas HS yang ada di border hingga mencapai 2370 HS, sedangkan di post border ada 2859 HS. Dengan penyederhanaan lartas ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Darmin menuturkan, dari pemeriksanaan Kementerian terdapat 381 perusahaan yang selama ini melakukan kinerja baik atas produk impor yang dibeli, dengan jumlah HS mencapa 498. Produk ini nantinya tidak akan diperiksa di border, tapi bisa dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.

Menurutnya, dengan penetapan ini maka akan ada penurunan dweeling time yang berdampak pada pengeluaran perusahaan yang melakukan impor barang. "Dweeling time atas perbaikan Lartas ini berkurang antara 0,9-1,1 hari dari waktu yang biasa dibutuhkan pada saat pemeriksaan barang di border," ujar Darmin

Di sisi lain, INSW dan Bea Cukai saat ini juga akan melakukan pemantauan dweeling time setiap harinya yang ditampilkan secara langsung di border-border besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.

Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait perusahaan yang mendapat kemudahan dalam pemeriksaan HS di masing-masing tempat, pihaknya tetap bakal melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan agar perusahaan tersebut tidak bermain terkait produk impornya.

"Kalau dilakukan akan mempertaruhkan reputasi dan entitas mereka (perusahaan)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement