Senin 29 Jan 2018 12:14 WIB

Menhub: Banyak yang tak Puas Aturan Taksi Daring

Menhub meminta semua pihak menerima aturan taksi daring.

Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin masih banyak pihak yang tidak puas atas aturan baru mengenai taksi daring (online).

"Saya prihatin, kok, masih ada yang nggak puas," katanya sebelum menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (29/1).

Pernyataan yang disampaikan Budi itu terkait dengan aksi pengemudi taksi daring yang menolak Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek. Aturan PM 108/2017 dibuat oleh Pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara taksi daring dan taksi konvensional.

"Artinya, tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan," tuturnya.

Dalam aturan terbaru itu, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi angkutan online agar bisa tetap beroperasi, yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.

Budi mengatakan bahwa persyaratan itu sebagai upaya pemerintah menyetarakan kedua jenis angkutan tersebut. "Contohnya, kuota, kalau dihabiskan 'kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkan akan kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami," ujarnya.

Budi mengaku heran dengan ketidaksetujuan sejumlah pihak yang menolak aturan tersebut. Pasalnya, aturan mengenai KIR atau stiker dinilai seharusnya tidak memberatkan. "Stiker juga di tempat lain lebih besar. Ini cuma garis tengah 10 cm," katanya.

Bagi pengemudi taksi online yang kesulitan mendapatkan SIM A umum atau melakukan uji KIR, Budi menyarankan agar pengajuannya secara kolektif.

"Jadi, jangan ngomong terus peraturannya yang dibilang (ditolak). Ini 'kan asal against (berseberangan) dengan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk hadir," katanya.

Budi mengaku aturan PM 108/2017 akan tetap berlaku mulai 1 Februari 2018 tanpa kompromi. Kendati demikian, dia membuka ruang diskusi terkait dengan mekanisme penerapannya nanti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement