REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membentuk Komisi Keselematan Bangunan Gedung (KKBG). Komisi ini merupakan unit keselamatan bangunan untuk mengantisipasi kegagalan konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kemenpupera Syarif Burhanuddin mengatakan, terkait keselamatan gedung sebenarnya telah diserahkan ke Pemerintah Daerah. Namun, implementasinya belum maksimal sehingga dinilai perlu dibentuk KKBG. Apalagi, di tengah banyaknya pembangunan gedung tinggi.
Menurutnya, dalam kurun waktu satu bulan ini proses penyusunan KKBG dalam Peraturan Menteri Pupera akan diselesaikan. Kehadiran KKBG diakui Syarif telah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Dalam prosen penyusunan Satu bulan ini, Februari diselesaikan," ujar dia, Jumat (26/1).
Posisi KKBG adalah sama dengan Komisi Keamanan Kembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang fokus pada penanganan prakonstruksi. Sementara telah ada komisi yang mengurus pascakonstruksi yaki Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dan Penilai Ahli.
Ia melanjutkan, untuk komisi yang mengatur pada tahap konstruksi akan ditangani Komisi Keselamatan Bendungan (KKB) yang akan segera dilaunching bulan ini.
"Secara regulasi pemerintah sudah mengantisipasi secara keseluruhan," ujar dia.
Pekan Ialu tepatnya pada hari Senin 15 Januari 2018, jatuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah daftar kecelakaan pada bangunan. Pemerintah dalam hal ini Kemenpupera berupaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.