Kamis 25 Jan 2018 00:19 WIB

Semua Aturan Tentang SNI Bidang Ketenagalistrikan Digabung

SNI Ketenagalistrikan saat ini termuat dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Listrik/Ilustrasi
Listrik/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Andy N Sommeng mengatakan pihaknya menyederhanakan regulasi terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) dibidang Ketenagalistrikan. Jika sebelumnya, aturan mengenai hal ini ada di beberapa Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), kali ini semuanya berada di bawah satu peraturan.

Seluruh payung hukum yang berkaitan dengan SNI Ketenagalistrikan saat ini termuat dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018. Andy mengatakan dengan adanya Permen ini maka aturan jauh lebih sederhana.

 

"Lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib utk Lubiner, pemutus sirkuit bolak-balik, sakelar, kpas angin, tusuk kontak, kotak kontak, ballas elektroni,d an pemutus sirkuit arus sisa," ujar Andy di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Rabu (24/1) lalu.

 

Andy menjelaskan dalam Permen ini juga lebih spesifik dan memperjelas produk peralatan tenaga listrik. Aturan ini juga mempertegas tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian, tujuan standarisasi suatu produk adalah meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha.

 

"Sedangkan mekanisme sertifikasi produk adalah para pemilik merek, atau produsen mengajukan permohonan ke lembaga sertifiaksi produk untuk dapat kesesuaian SNI yang diacu dengan dikeluarkannya sertifikat," ujar Andy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement