Selasa 26 Nov 2024 12:46 WIB

Mendag Dan Dirut PPN Tinjau SPBU yang Diduga Lakukan Kecurangan

PPN menemukan indikasi kecurangan takaran via alat yang dipasang di dispenser SPBU.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU yang diduga melakukan kecurangan takaran.
Foto: Pertamina
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU yang diduga melakukan kecurangan takaran.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --  Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada Senin (25/11/2024). SPBU tersebut dalam pembinaan dan kondisi tersegel. Ini demi memastikan kepatuhan layanan prima SPBU kepada konsumen.

Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi PPN Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Saat itu ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.

Baca Juga

Mendag Budi Santoso mengapresiasi gerak cepat PPN melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," kata Budi, dalam keterangan resmi Pertamina, dikutip Selasa (26/11/2024).

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025 namun Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," jelas Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement