Senin 09 Sep 2024 14:36 WIB

Kementerian ESDM: Sewa Jaringan Listrik Bukan untuk Liberalisasi

Sewa jaringan di RUU EBET bertujuan untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolandha
Energi angin / Energi terbarukan (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Energi angin / Energi terbarukan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan skema sewa jaringan listrik dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, melainkan bertujuan mengoptimalkan distribusinya dengan harga lebih terjangkau. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.

"Kalau ada sumber resource yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN ini tidak boleh, lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke bapak ibu rumah tangga itu kita belum ke sana," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga

Eniya menjelaskan, dari skema tersebut, pembangkit listrik energi baru dan energi terbarukan dari pihak swasta yang berada di suatu wilayah usaha PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri wilayah usaha PLN lainnya dengan menyewa jaringan, serta tidak memperbolehkan mendistribusikan listrik secara langsung ke konsumen.

"Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu di mana lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya," katanya.

Dirinya mengatakan, skema dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara melalui PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.

"Liberalisasi di sini ini gak ada, semua masih diatur oleh pemerintah nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, serta rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement