REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mendukung pengawasan penggunaan alat tangkap jenis cantrang. Sebelumnya, pemerintah memberi waktu transisi bagi nelayan untuk beralih alat tangkap. Waktu transisi ini membuka kesempatan nelayan kembali menggunakan cantrang untuk batas waktu yang belum ditentukan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang penggunaan alat tangkap cantrang. Meski diizinkan kembali, penggunaan cantrang dinilai perlu tetap diawasi.
Panggah menjelaskan, apabila penggunaan cantrang tidak diawasi maka alat tangkap tersebut akan merusak biota laut dan merusak sistem produksi ikan. Ia mengatakan, stok ikan akan lama-lama habis, sebab cantrang mengambil hingga ke anak ikan.
"Saya mendukung apa yang dilakukan, memang kalau tidak dikendalikan, tidak diawasi dengan ukuran yang giant tadi, kemudian tidak ada kontrol tentu akan lama lama akan destruktif," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (19/1).
Panggah mengatakan penggunaan cantrang yang semena-mena akan membuat penangkapan berlebihan (overfishing). Jika ada overfishing dinilai akan berdampak pada keberlanjutan industri perikanan. Hal itu akan berdampak pada industri berjalan karena stok ikan yang tak mencukupi maka industri akan gulung tikar.
"Jadi tetap harus dimanajemeni dengan baik. Jangan sampai investasi untuk industri besar besaran tapi tata kelola perikanan juga tidak baik," ujar Panggah.
Baca juga: Aliansi Nelayan Minta Surat Resmi Penggunaan Kapal Cantrang