Sabtu 13 Jan 2018 13:41 WIB

Bupati: Pemilik Ulayat Juga Berhak Atas Dividen Freeport

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kedua kiri), Direktur Utama PT Inalum Budi Guna Sadikin (kiri), Gubernur Papua Lukas Enembe (kedua kanan), Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kanan), Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry S (ketiga kanan) menunjukkan dokumen seusai menandatangani perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum tentang pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Aprillio Akbar/Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kedua kiri), Direktur Utama PT Inalum Budi Guna Sadikin (kiri), Gubernur Papua Lukas Enembe (kedua kanan), Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kanan), Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry S (ketiga kanan) menunjukkan dokumen seusai menandatangani perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum tentang pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan deviden atas kepemilikan 10 persen saham PT Freeport Indonesia, juga akan diperuntukkan kepada pemilik hak ulayat. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika juga akan menerima deviden atas kepemilikan saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen.

Dari 10 persen saham itu, dibagi sebesar empat persen untuk pemerintah pusat, dan enam persen bagi Provinsi Papua. "Dari enam persen itu, dibagi lagi satu persen untuk provinsi, 2,5 persen untuk 27 kabupaten dan sisanya 2,5 persen untuk Kabupaten Mimika," ujarnya di Jayapura, Sabtu (13/1).

Dia menjelaskan untuk 10 persen saham yang kini dikuasai Papua, tiga persennya akan dikelola pemerintah provinsi, sementara tujuh persen sisanya dikelola Pemkab Mimika. Dari tujuh persen yang dikelola Pemkab Mimika, tiga persen diantaranya akan dibagi ke 27 kabupaten.

"Kemudian, tiga persen lagi akan diserahkan kepada masyarakat pemilik hak ulayat, sedangkan satu persen sisanya menjadi saham tetap, di mana yang pasti untuk sisa satu persen, kami tidak mau mengambil semua, pasalnya jangan sampai kosong saham di Freeport," kata Eltinus.

Dia menambahkan 10 persen saham yang nantinya diberikan ke Papua, akan dikelola bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang nantinya dibentuk bersama dengan pemerintah provinsi.

"Dengan demikian, akan diatur sedemikian rupa, agar semua pihak yang nantinya duduk sebagai direksi maupun lainnya pada BUMD itu, benar-benar berkompeten serta mampu mengemban tugas besar mengelola dana hasil tambang, untuk selanjutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di atas negeri ini," ujarnya.

Namun, hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan harga divestasi 51 persen saham Freeport yang akan dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusulkan penetapan harga saham Freeport berdasarkan penghitungan aset dan cadangan hingga 2021. Sedangkan, Freeport menghendaki penetapan harga saham yang memperhitungkan aset dan cadangan hingga 2041.

Pada saat Freeport menawarkan divestasi 10,64 persen tahun lalu, Freeport memasukan aset dan cadangan hingga 2041. Dengan asumsi tersebut, Freeport mentapkan nilai saham 10,64 persen sebesar 1,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 22,95 triliun (kurs Rp13.500 per dolar AS).

Berdasarkan penghitungan Freeport itu, harga 100 persen saham ditetapkan sebesar 10,70 miliar dolar AS atau sekitar Rp144,45 triliun. Dengan demikian, harga 41,36 persen saham, untuk mencapai divestasi saham 51 persen, diperkirakan sekitar sekitar 4,43 miliar dolar AS atau sekitar Rp58,32 triliun.

Sedangkan versi Kementerian ESDM, kalkulasi harga harga 10,64 persen saham sebesar 630 juta dolar AS atau sekitar Rp8,19 triliun. Asumsinya, ESDM memasukan penghitungan aset dan cadangan hingga 2021.

Berdasarkan penghitungan itu, harga 100 persen saham Freeport diperkirakan sekitar 5,90 miliar dolar AS atau Rp79,65 triliun. Jika menggunakan penghitungan tersebut, harga 41,36 persen saham diperkirakan sebesar 2,44 miliar dolar AS atau Rp32,94 triliun.

Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan menghitung harga saham dengan penggunaan dasar yang berbeda yakni tidak memasukan variabel aset dan cadangan. Jonan menetapkan fair market price yang didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar saham Freeport McMoran (FCX) di bursa New York, dan kontribusi keuntungan Freeport Indonesia terhadap induk perusahaan.

Jonan memperkirakan nilai kapitalisasi pasar FCX senilai 20,74 miliar dolar AS saat penutupan perdagangan 9 Oktober 2017. Sedangkan, kontribusi keuntungan Freeport Indonesia dalam 5 hingga 10 tahun terakhir diperkirakan rata-rata sebesar 40 persen.

Dengan penghitungan tersebut, Jonan memperkirakan nilai 100 persen saham Freeport Indonesia sebesar 8,01 miliar dolar AS atau sekitar Rp108 triliun. Untuk mendapatkan 41,36 persen saham, Jonan memeperkirakan harganya sebesar 3,31 miliar dolar AS atau setara dengan Rp44,67 triliun.

Kalau dibandingkan besaran harga saham ditetapkan oleh Freeport dan ESDM, ada selisih harga 41,36 persen saham sekitar 4,80 miliar dolar AS atau setara Rp26,80 triliun. Namun, jika dibandingkan penetapan harga saham oleh Freeport dan Jonan, selisihanya relatif kecil yakni sekitar 2,70 miliar dolar AS atau Rp15,07 triliun.

Dengan demikian harga 10 persen saham Freeport yang akan dikelola Provinsi Papua mencapai belasan triliun rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement