Jumat 05 Jan 2018 19:11 WIB

OJK Minta Fintech Lending Kerja Sama Lembaga Penjaminan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung perkembangan financial technology (fintech) terutama yang berskema Peer to Peer (P2P) Lending. Untuk mengukur kinerja fintech lending, otoritas pun menggunakan model 5K.

Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OjK Hendrikus Passagi menyebutkan, K pertama yakni Kedalaman. "Yaitu seberapa besar jumlah dana yang dapat disalurkan untuk keperluan pinjaman dalam rangka pendanaan gotong royong online atau financial deepening, termasuk sebaran wilayah pendanaan," ujarnya kepada Republika, Jumat (5/1).

Kemudian K kedua, yaitu Keikutsertaan. Hal itu mengukur seberapa banyak jumlah masyarakat yang bisa dilayani (financial inclusion) termasuk sebaran wilayahnya dari masyarakat pengguna layanan penyelenggara fintech lending.

Sementara K ketiga, adalah Kecepatan, ini terkait seberapa cepat keputusan pendanaan bisa ditetapkan oleh penyelenggara fintech lending. "Semakin cepat keputusan pendanaan dibuat maka semakin baik velocity of money yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional," tutur Hendrikus.

Ia menambahkan, K keempat yakni Kenyamanan, maka OJK melihat seberapa aktif dan luasnya kerjasama penyelenggara fintech lending dengan penyelenggara jenis fintech lainnya, termasuk dengan industri keuangan incumbent.

Hendrikus menjelaskan, Jamkrindo, industri jasa asuransi, serta penjaminan lainnya merupakan entitas independen yang bisa bekerjasama dengan penyelenggara fintech lending. "OJK terus mendorong model kerja sama ini agar ekosistem fintech dan ekonomi digital indonesia dapat segera terbentuk di tanah air," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, model kerja sama ini akan memberi perlindungan dan jaminan bagi dana dari pihak pemberi pinjaman atau lender. Dengan begitu, kerugian perdata yang dapat timbul karena kegagalan bisnis atau meninggalnya penerima pinjaman atau borrower dapat diminimalisasi melalui mekanisme kerjasama tersebut.

Selanjutnya K terakhir yaitu Kemanan. Pada variabel ini, OJK akan mengukur  tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) secara real time host- to-host. Perkembangan ratio tingkat keluhan pengguna, baik yang sudah, sedang, dan atau yang belum diselesaikan oleh penyelenggara juga akan dimonitor secara terus menerus, sebagai variabel yang mampu memberi gambaran mengenai kualitas layanan dan masa depan penyelenggara fintech lending.

Dengan demikian, Hendrikus menegaskan, model pengukuran 5K telah mencakup issue perlindungan dan jaminan dana konsumen melalui skema kerjasama dalam ekosistem fintech lending. "Perhatikan penjelasan K Kenyamanan. Sudah dijelaskan tentang konsep kerjasama. Ada Jamkrindo dan ada industri asuransi dan penjaminan lainnya. Bukankah LPS juga hanya menjalankan fungsi penjaminan yang juga bisa dijalankan oleh industri lainnya?" tuturnya.

Maka baginya, dalam konteks 5K, pertanyaan soal penjaminan sudah terjawab. "Apa pun modelnya yang penting ide utamanya adalah penjaminan. Asuransi juga menjalankan fungsi asuransi jiwa dan asuransi kerugian kan? Jadi pertanyaan sebenarnya sudah terjawab dengan sendirinya," jelas Hendrikus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement