Selasa 19 Dec 2017 02:43 WIB

BI Masih Proses Izin Akuisisi GoJek Terhadap Dua Calon PJSP

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
CEO Gojek Nadiem Makarim.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
CEO Gojek Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia masih memproses perizinan akuisisi perusahaan layanan transportasi daring GoJek terhadap dua perusahaan teknologi finansial (tekfin), yakni Kartuku dan Midtrans. Proses perizinan tersebut meliputi, Kartuku dan Midtrans untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), serta proses akuisisi GoJek terhadap dua perusahaan tersebut.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan pengambilalihan saham yang akan dilakukan PJSP wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia. Perusahaan yang akan mengakuisisi maupun perusahaan yang diakuisisi wajib melapor kepada Bank Indonesia.

"MidTrans bersama Kartuku telah mengajukan izin sebagai Payment Gateway. GoJek melalui GoPay telah memperoleh izin sebagai Penerbit Uang Elektroni dengan fitur Transfer Dana," kata Pungky kepada wartawan di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (18/12).

Menurutnya, kewajiban mendapatkan izin dari Bank Indonesia karena BI berwenang kebijakan perizinan dengan pertimbangan menjaga efisiensi nasional, mendukung kebijakan nasional, menjaga keamanan nasional, menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri dan menjaga persaingan yang sehat.

Pungky menambahkan, Kartuku dan Midtrans telah menyampaian terkait akuisisi tersebut kepada Bank Indonesia. Sedangkan GoJek juga telah menyampaikan rencana akusisi kepada BI pada Senin. Menurut Pungky, GoJek masih dalam proses melengkapi dokumen sesuai persyaratan. "Kami sedang memproses proses perizinan sesuai kelengkapan dokumen," ujarnya.

Bank Indonesia, lanjutnya, akan menganalisis dokumen yang diajukan perusahaan tersebut. Selain dokumen, juga terdapat struktur kepemilikan yang harus diteliti terkait iklim usaha yang sehat. Berdasarkan prosedur standar operasional (SOP), proses perizinan maksimal 45 hari kerja sejak dokumen lengkap.

"Kami butuh kelengkapan dokumen dari pihak yang diakuisisi dan pihak GoJek yang mengakuisisi. Begitu lengkap kami lakukan analisis," terangnya.

Dalam siaran pers yang ditayangkan di laman resmi GoJek pada Jumat (15/12), menyebutkan GoJek telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi tiga perusahaan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia. Akuisisi tersebut mengkolaborasikan tiga fintech terdepan nasional, yakni Kartuku perusahaan layanan pembayaran offline, Midtrans perusahaan payment gateway online dan Mapan yang merupakan jaringan arisan barang.

Bergabungnya ketiga fintech tersebut dengan GoJek akan mendukung ekspansi GO-PAY, sebagai penyedia jasa dompet digital dan proses pembayaran. Bisnis perusahaan-perusahaan tersebut saat ini memproses total transaksi lebih dari Rp 67,5 triliun per tahun, baik melalui kartu kredit, debit maupun dompet digital untuk para pengguna, penyedia jasa dan merchant-merchant mereka.

Founder dan CEO GoJek, Nadiem Makarim, menyatakan selalu termotivasi oleh cerita mitra dan konsumen GoJek tentang bagaimana teknologi GoJek telah mengubah dan mempermudah kehidupan mereka. Keberadaan GoJek mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan yang tidak hanya menghubungkan para penjual dan konsumen, namun juga mendorong pertumbuhan usaha kecil dan mikro serta memberikan peluang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor informal.

"Melalui akuisisi ini, GoJek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pondasi dan langkah kami di industri fintech Indonesia," jelas Nadiem dalam siaran pers tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement