Jumat 08 Dec 2017 08:09 WIB

BI akan Larang Fintech Gunakan Mata Uang Digital

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia akan melarang perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) menggunakan mata uang digital di kanal mereka. Meskipun, euforia bitcoin terus menggoda para investor untuk masuk.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, regulasi mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018 mendatang. Larangan penggunaan mata uang digital ini akan masuk dalam rangkaian regulasi fintech yang mengharuskan sistem pembayaran di sistem mereka mendapat izin dari BI.

Regulasi fintech yang dilakukan BI mencakup definisi fintech termasuk di dalamnya sistem pembayaran, pengampu pasar, manajer investasi atau manajemen risiko, pinjangan antar-individu, penyedia pembiayaan, dan jasa keuangan lain. Regulasi BI berusaha memastikan fintech punya instrumen pengawasan dan penjagaan stabilitas sistem moneter dengan tetap mendorong inovasi. BI akan menguji fintech baru melalui sandbox sebelum memberi izin.

Kepada Kantor Fintech BI, Iwan Junanto Herdiawan, mengatakan, berdasarkan pengamatan BI, mata uang virtual sangat volatil. Tidak ada yang bisa menjamin pergerakannya karena tidak punya basis transaksi.

''Tidak ada yang memonitor dan bertanggung jawab juga di sana, sehingga risikonya tinggi dan itu bisa menyebar,'' kata seperti dikutip Bloomberg, Kamis (7/12).

Meski pengunaan mata uang digital di Indonesia terbilang kecil, larangan ini menutup kemungkinan transaksi yang tengah naik dan bernilai miliaran dolar AS di pasar global. Aturan ini juga kembali menegaskan bahwa BI hanya mengakui penggunaan rupiah sebagai mata uang legal.

Pemerintah Indonesian mengkhawatirkan dampak penggunaan mata uang digital terhadap sistem keuangan, termasuk terhadap inflasi dan kebijakan moneter. BI juga mengkawatirkan penggunaan mata uang ini disalahgunakan untuk membiayai kegiatan teroris dan perdagangan narkoba.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, penggunaan mata uang digital di mana BI tidak meregulasinya, bisa memicu risiko likuiditas. Itu akan berpengaruh pula pada stabilitas pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawani mengakui, meningkatnya valuasi mata uang digital seperti bitcoin memang akhirnya menggoda investor Indonesia. ''Kami berharap itu tidak jadi spekulasi atau bubble yang berujung kerugian,'' kata Sri Mulyani.

CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, mengatakan, operasional mereka sejauh ini tidak terganggu dengan larangan BI tersebut. ''Bisnis kami berjalan seperti biasa karena kami lebih kepada perusahaan blockchain ketimbang bitcoin,'' ungkap Oscar.

Oscar mengatakan, pasar uang digital Indonesia relatif kecil, hanya sekitar satu persen dari pasar Jepang. Bitcoin Indonesia punya sekitar 650 ribu anggota terdaftar.

Tak semua pejabat pemerintah Indonesa satu suara soal larangan mata uang digital. Kepala BKPM Thomas Lembong mendukung penggunaan mata uang digital sebagai solusi pasar bebas yang diciptakan konsumen dan inovator sektor ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement