Kamis 07 Dec 2017 13:11 WIB

Menkeu: Jangan Tergiur Berinvestasi di Mata Uang Digital

Bitcoin, salah satu jenis mata uang digital yang banyak dilirik untuk investasi.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin, salah satu jenis mata uang digital yang banyak dilirik untuk investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, seperti Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.

"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan," ujar Sri Mulyani usai membuka The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta, Kamis (7/12).

Sebelumnya, Bank Indonesia selaku regulator sendiri memang telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin. Mata uang digital seperti Bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Sri Mulyani menuturkan, terkait mata uang digital dan investasi dalam mata uang digital itu sendiri, merupakan wewenang Bank Indonesia selaku bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.

"Kalau dia merupakan suatu currency yang competing terhadap currency yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, apakah badan atau produk seperti itu memang safe bagi investasi," kata Sri mulyani.

Terkait investasi mata uang digital , lanjut Sri Mulyani, ia mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

"Oleh karena itu, proteksi terhadap mereka yang akan gunakan komoditas atau barang tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujar Sri Mulyani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement