REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif yang akan menjadi panduan pengembangan sektor ekonomi kreatif nasional. Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky Joseph Pesik mengatakan, rencana induk ini diperlukan agar ada koordinasi yang jelas antarkementerian dan lembaga terkait sehingga tidak terjadi kesamaan program dalam kegiatan pengembangan ekonomi kreatif.
"Mengingat ekonomi kreatif ini bidang baru, diperlukan semacam petunjuk, instruksi koordinasi antarlembaga supaya tidak ada kesamaan," kata dia, saat ditemui wartawan di Djakarta Theatre, Selasa (28/11).
Menurut Ricky, ada 16 kementerian dan lembaga yang masing-masing perannya diatur dalam rencana induk tersebut, antara lain Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Pariwisata.
Adapun tugas dan peran utama Badan Ekonomi Kreatif, kata Ricky, yakni memberikan pendukungan fasilitasi dan akselerasi dari nilai tambah produk dan konten ekonomi kreatif. Dengan kata lain, Badan Ekonomi Kreatif berada di sisi bisnis. Hal inilah yang menjadi pembeda utama antara Badan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Perindustrian.
"Masalah penyiapan di hulu, dasar-dasar industri kerajinan misalnya, itu di Kementerian Perindustrian," ucap Ricky.
Saat ini, kata dia, draf Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif telah selesai disusun dan sedang menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi. "Target kita sih tahun ini ditandatangani Presiden supaya tahun depan bisa diumumkan ke masyarakat," ujar Ricky.