Ahad 26 Nov 2017 19:51 WIB

Aceh Larang Bank Konvensional Beroperasi, Ini Kata BTN

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Elba Damhuri
BTN Syariah
Foto: Republika/Edi Yusuf
BTN Syariah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Aceh akan melarang bank konvensional beroperasi di sana. Dengan begitu, hanya bank syariah yang diperbolehkan membuka cabang sekaligus menawarkan produknya di Aceh.

Menanggapi hal itu, Bank Tabungan Negara (BTN) menyatakan selama ini BTN beroperasi atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. "Semua cabang BTN, baik konvensional maupun syariah, beroperasi atas izin dari OJK," ujar Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko, Ahad, (26/11).

Baca Juga: Aceh akan Larang Operasional Bank Konvensional

Maka, kata dia, ditutup atau tidaknya kantor cabang BTN di Aceh tergantung OJK. "Iya tergantung izin dari OJK," ujarnya.

Ia menyebut di Banda Aceh perseroan memiliki satu kantor cabang BTN konvensional dan satu cabang BTN syariah. "Itu di luar kantor cabang pembantu," tambah Iman.

Baca Juga: Aceh akan Tutup Bank Konvensional, Ini Kata BCA

Sebelumnya, Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Santoso pun mengatakan, menunggu arahan dari OJK. Pasalnya, aturan itu pun belum diresmikan.

"Kita mendengar dululah, ya kan kita nggak tahu. Biarkan pemerintah memberikan regulasi cukup clear, tentu komunikasinya nanti akan diregulasikan pada regulator dalam hal ini OJK," jelas Santoso.

Baca Juga: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank Syariah Meningkat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewacanakan menutup perbankan yang menggunakan sistem konvensional, menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Meskipun demikian tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang nonsyariah/non Muslim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement