Jumat 24 Nov 2017 08:49 WIB

Pemerintah Hitung Ulang Struktur Biaya BBM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
SPBU
SPBU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan saat ini Kementerian ESDM sedang meninjau ulang struktur biaya penetapan harga bahan bakar minyak (BBM). Evaluasi struktur biaya BBM ini menurut Arcandra dilakukan untuk bisa melihat apakah akan lebih efisien atau tidak kedepan.

Arcandra mengatakan, ada beberapa unsur dari cost struktur BBM hingga ketemu harga yang saat ini dipasang untuk masyarakat. Nantinya, setelah struktur biaya BBM tersebut dievaluasi, Arcandra menjelaskan akan ada formula baru dalam menghitung harga BBM kepada masyarakat.

"Formula baru, ini sedang dievaluasi. Seperti apa biaya BBM ini. Biar lebih efisien harga jualnya ke konsumen," ujar Arcandra, Kamis (23/11) malam.

Arcandra menjelaskan dalam penetapan harga BBM setidaknya ada beberapa komponen yang mempengaruhi. Komponen tersebut antara lain MOPS, biaya distribusi, margin SPBU, margin penyimpanan. Hal hal tersebut yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah agar kedepan harga BBM di masyarakat jauh lebih efisien.

"Saya juga masih mempelajari ini. Kita kaji dulu, struktur biaya itu kita lihat dari masing-masing komponen," ujar Arcandra.

Meski begitu Arcandra belum bisa memastikan apakah formula baru dari struktur harga BBM ini memang diperuntukan untuk evaluasi harga BBM pada tahun depan. Ia hanya berkata, evaluasi struktur harga BBM ini bisa menjadi acuan agar harga bbm kedepannya bisa lebih efisien.

Selama ini komponen harga BBM dipengaruhi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 934. Kemudian biaya tambahan distribusi sebesar 2 persen dengan nilai Rp 125.

Sedangkan margin Pertamina dalam komponen harga itu sebesar Rp 54 per liter. Adapun, margin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah Rp 270 per liter.

Komponen biaya distribusi dan penyimpanan Rp 408 per liter. Angka itu diperoleh dari rumus 0,58% Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah 378.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement