Kamis 23 Nov 2017 18:50 WIB

Siapa Bisa Duduki Posisi Dirjen Pajak? Ini Kata Pengamat

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi akan berakhir pada 1 Desember mendatang. Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai pengganti Ken, seharusnya berasal dari dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Seharusnya dari level direktur atau Ketua Kanwil di DJP," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis, (22/11).

Menurutnya, bila Dirjen Pajak baru berasal dari internal DJP, maka tidak perlu waktu belajar lagi. Hal itu karena, mereka sudah terbiasa mengurusi pajak. 
 
"Jadi mereka sudah paham tinggal berlari. Tidak perlu koordinasi lagi," kata Roni. 
 
Ia menjelaskan, selama ini target penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Sehingga, tantangan bagi Dirjen Pajak baru ke depan yakni bagaimana target penerimaan pajak bisa tercapai. 
 
"Ya apalagi target pajaknya ketinggian. Maka mereka harus melakukan pendekatan hukum juga, kalau (Dirjen Pajak) diisi dari orang dalam tadi sudah tau," katanya.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement