REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan stabilitas sistem keuangan pada kuartal ketiga 2017 dalam kondisi normal. Hal itu berdasarkan rapat berkala dalam rangka koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan pada Senin (30/10) yang bertempat di Bank Indonesia.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian terhadap perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar Surat Berharga Negara (SBN), perbankan, lembaga keuangan nonbank dan penjaminan simpanan, KSSK menyimpulkan stabilitas sistem keuangan triwulan ketiga 2017 dalam kondisi normal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10).
Sri Mulyani menjelaskan, stabilitas sistem keuangan dinilai masih terjaga dengan ditopang oleh fundamental ekonomi yang baik dan persepsi pelaku pasar yang positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya revisi ke atas outlook pertumbuhan Indonesia oleh IMF, perbaikan kinerja intermediasi perbankan, relatif stabilnya nilai tukar rupiah, serta membaiknya kinerja pasar surat berharga negara (SBN) dan surat utang korporasi.
Dengan mempertimbangkan hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps) yang berlaku untuk periode 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018. Selama Kuartal III 2017, Bank Indonesia juga telah menurunkan tingkat suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner LPS, KSSK tetap mencermati beberapa potensi risiko baik eksternal maupun domestik.
Dari sisi eksternal, KSSK mencermati dampak kebijakan moneter AS, normalisasi neraca bank sentral AS, keputusan European Central Bank (ECB) untuk memangkas kucuran dana program quantitative easing dan dinamika geopolitik di semenanjung Korea terhadap nilai tukar Rupiah dan aliran dana asing.
Sedangkan dari faktor domestik, KSSK mencermati antara lain berkembangnya sentimen negatif mengenai penurunan daya beli, potensi kenaikan inflasi volatile food, serta antisipasi menghangatnya kondisi perpolitikan pada 2018 hingga 2019. Sri Mulyani mengaku, KSSK akan berkoordinasi dalam memantau dan mengantisipasi potensi tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, KSSK melakukan evaluasi atas kegiatan simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang telah diadakan secara rutin sejak 2012. Pada 2017, simulasi telah dilaksanakan pada 2 Oktober lalu di LPS. Tema simulasi tahun ini difokuskan untuk menguji penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) beserta peraturan pelaksanaannya terkait dengan resolusi bank.
"Hasil evaluasi pelaksanaan simulasi menunjukkan peningkatan efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan dalam rangka penanganan bank bermasalah," ujar Sri.