REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN, sementara beberapa barang lain mendapatkan fasilitas diskon tarif.
"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantornya, Senin (16/12/2024).
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu termasuk dalam kelompok yang dibebaskan dari PPN. Kemudian, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air. Sementara itu, tepung terigu dan minyak goreng akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. "Jadi, tidak naik ke 12 persen, 1 persen ditanggung pemerintah" jelas Airlangga.
Dalam kesempatan itu, Airlangga menegaskan, konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia, dengan kontribusi mencapai 50 persen. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus, termasuk pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor.
Selain itu, pemerintah akan tetap memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada masyarakat kurang mampu di desil I dan II. Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA juga akan menerima diskon tagihan listrik sebesar 50 persen selama dua bulan.
Diketahui, pada November 2024, Indeks Keyakinan Konsumen mencapai 125,9, dengan belanja konsumen tumbuh 1,7 persen menjadi Rp256,5 triliun. Segmen barang tahan lama dan teknologi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 4,3 persen, diikuti barang kebutuhan cepat habis (FMCG) sebesar 1,1 persen.
"Daya beli masyarakat tetap kuat. Pertumbuhan konsumsi ini juga didukung oleh stimulus pemerintah, termasuk pembebasan PPN untuk barang mewah," tambah Airlangga.