Jumat 20 Dec 2024 11:08 WIB

Beredar Informasi Pre Order Iphone 16, Kemenperin: Hoaks

Iphone 16 series masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia sampai saat ini.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit Iphone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit Iphone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian  (Kemenperin) membantah rumor iPhone 16 sudah bisa dijual. Sebelumnya beredar kabar smartphone  dari Apple itu bisa pre-order mulai hari ini, Jumat 20 Desember 2024.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan isu itu tidak benar. Bahasa lainnya,  apa yang terdengar merupakan informasi liar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah masih bertahan dengan ketegasannya sesuai aturan yang ditetapkan.

Baca Juga

"Iphone 16 series masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia sampai saat ini dan beberapa waktu kedepan. Apple belum menyelesaikan utang investasi periode 2020-2023,"  kata Febri lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Jumat (20/12/2024).

Kabar pre-order IPhone sudah beredar luas. Apalagi ada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di depan mata. Pemerintah berharap masyarakat lebih jeli dalam mendengar informasi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati merespon tawaran pre-order Iphone 16 series menjelang Nataru ini," ujar Febri.

Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan pemerintah. Kemenperin pun tak bisa mengeluarkan  sertifikat TKDN karena Apple belum merealisasikan utang investasinya selama periode yang disebutkan di atas.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, sisa investasi Apple, 10 juta dolar Amerika Serikat (AS). Itu adalah kewajiban yang harus perusahaana tersebut penuhi untuk jangka waktu sampai 2023. Lalu Apple harus memperbarui proposal investasi setiap tiga tahun sekali karena memilih skema investasi inovasi.

Beberapa pekan lalu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani menjelaskan progres isu potensi investasi Apple di tanah air. Ia memastikan pemerintah Indonesia dan perusahaan produsen iPhone 16 itu terus menjalin komunikasi intens.

Hasilnya mulai terlihat. Apple siap menanamkan modal besar untuk berinvestasi di Tanah Air. Pemerintah juga terus mendorong agar hal tersebut terealisasi. 

"Sekarang sedang kita push ke sana untuk bisa terealisasi pada 2025. Tapi mereka sudah menyampaikan ke kami secara tertulis. Jadi, nilai investasinya sesuai dengan yang mereka sampaikan itu sampai dengan 1 miliar dolar (Amerika Serikat/AS)," ujar Rosan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement