Jumat 27 Oct 2017 17:07 WIB

Pemerintah Siapkan Skema KUR untuk Sektor Produksi

Red: Nur Aini
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru untuk mendorong percepatan penyaluran pinjaman ke sektor produksi.

"Kita sedang mendesain ini untuk meningkatkan produktivitas," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi membahas KUR di Jakarta, Jumat (2710).

Darmin mengatakan skema KUR khusus ini ditujukan untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat dan akan bersinergi dengan skema KUR konvensional yang sudah ada. Ia menjelaskan KUR khusus ini merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan.

Untuk komoditas perkebunan, KUR yang akan diberikan dengan bunga tujuh persen per tahun ini, diharapkan bisa mendorong produktivitas kelapa sawit, karet dan kelapa yang menjadi produk unggulan Indonesia. Sedangkan untuk komoditas peternakan, bantuan pinjaman khusus ini diharapkan bisa membantu upaya penggemukan sapi serta ayam dan memberikan jawaban atas persoalan ketahanan pangan.

"Kita percaya bahwa apabila KUR itu semakin tepat sasaran, maka akan semakin membantu petani, nelayan dan pengrajin untuk meningkatkan produktivitas mereka," ungkap Darmin.

Plafon KUR khusus untuk sektor produksi tersebut ditetapkan sebesar Rp 25 juta-Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.

Selain itu, peraturan mengenai KUR Mikro untuk sektor nonproduksi yang memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta. Kemudian, ketentuan mengenai penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR dan skema KUR multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen dan "grace period".

Selain itu, ketentuan mencakup penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang. Ketentuan lainnya terkait dengan struktur biaya KUR Penempatan TKI serta KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement