Senin 23 Oct 2017 11:26 WIB

Satgas OJK Larang 14 Perusahaan Menghimpun Dana dari Masyarakat

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto:
Investasi (ilustrasi)

"Sejak Januari Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat," terang Tongam.

Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal. Yakni, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Kemudian memastikan orang atau lembaga yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement