Senin 23 Oct 2017 11:26 WIB

Satgas OJK Larang 14 Perusahaan Menghimpun Dana dari Masyarakat

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi selama Oktober 2017 menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas. 

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, melalui siaran pers, Senin (23/10). 

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menjelaskan, untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas. 

Empat belas entitas tersebut di antaranya, PT Dunia Coin Digital; PT Indo Snapdeal; Questra World/ Questra World Indonesia; PT Investindo Amazon; Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com; Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group; Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com; PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional; PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com; Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia; PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co; Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus; PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan Seven Star International Investment.

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya," imbuh Tongam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement